WEBSITE UNDER CONTRACTION !
Rukun Warga (RW) 13 Kelurahan Merjosari merupakan bagian dari unsur pemerintahan di tingkat masyarakat yang memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan sosial kemasyarakatan. RW menjadi penghubung antara pemerintah kelurahan dengan warga, sekaligus wadah partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan sejahtera.
Dalam menjalankan perannya, RW 13 Kelurahan Merjosari memiliki Tugas Pokok dan Fungsi yang menjadi pedoman kerja pengurus RW dalam melayani kepentingan masyarakat. Tugas dan fungsi tersebut dilaksanakan secara terkoordinasi, transparan, dan berorientasi pada pemberdayaan warga, guna mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang harmonis, partisipatif, dan berkelanjutan.
Penjabaran ini disusun sebagai pengantar untuk memberikan gambaran umum mengenai Tugas Pokok dan Fungsi RW 13 Kelurahan Merjosari, sehingga dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peran dan tanggung jawab RW di lingkungan tempat tinggalnya. Sesuai dengan Peraturan Walikota Malang Nomor 46 Tahun 2014, tugas pokok dan fungsi pengurus RW adalah sebagai berikut:
Pasal 22
1) RW mempunyai tugas:
a. menjaga kerukunan antar warga, memelihara dan melestarikan kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan ketenteraman dan ketertiban;
b. menampung dan mengusulkan aspirasi warga dalam rencana dan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerja RW;
c. bekerjasama dengan Lurah dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya di wilayah kerja RW; dan
d. menggali potensi swadaya murni masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat di wilayah kerja RW.
2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RW mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. melaksanakan peran koordinasi dengan kepengurusan RT di wilayah kerja RW;
b. menjembatani hubungan antar penduduk melalui kepengurusan RT di wilayah kerja RW;
c. membantu penanganan masalah-masalah kependudukan, kemasyarakatan, dan pembangunan di wilayah kerja RW; dan
d. membantu sosialisasi program-program Pemerintah Daerah kepada masyarakat di wilayah kerja RW melalui pengurus RT.
Pasal 23
1) Wakil Ketua RW mempunyai tugas membantu Ketua RW dalam melaksanakan tugas dan fungsi Ketua RW.
2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil Ketua RW mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua RW; dan
b. melaksanakan tugas dan fungsi Ketua RW apabila Ketua RW berhalangan sementara.
Pasal 24
1) Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua RW untuk kemajuan dan perkembangan RW.
2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. menyelenggarakan surat menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan;
b. melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan lain yang diberikan oleh Ketua RW; dan
c. melaksanakan tugas dan fungsi Ketua RW apabila Ketua RW dan Wakil Ketua berhalangan sementara.
Pasal 25
1) Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RW termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak RW.
2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. mengelola penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RW;
b. menyelenggarakan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan; dan
c. mencatat kekayaan RW.
Pasal 26
1) Bidang Pembangunan mempunyai tugas menyusun perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan partisipasi masyarakat.
2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pembangunan mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan wilayah setempat;
b. menggali dan mengembangkan potensi pembangunan yang ada dalam masyarakat;
c. mengkoordinasikan perencanaan pembangunan dan pelaksanaan pembangunan;
d. mengkoordinasikan kegiatan untuk membantu usaha-usaha peningkatan taraf hidup keluarga di bidang program Keluarga Berencana;
e. mengkoordinasikan kegiatan partisipasi wanita dalam pembangunan keluarga;
f. melaksanakan usaha-usaha di kalangan keluarga dan masyarakat; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RW maupun Wakil Ketua RW yang berkaitan langsung dengan tugas Bidang Pembangunan.
Pasal 27
1) Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat mempunyai tugas menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram.
2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. melaksanakan pembinaan siskamling;
b. membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat untuk menciptakan rasa aman;
c. mengkoordinasikan kegiatan partisipasi masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam;
d. mengkoordinasikan potensi masyarakat dalam mewujudkan kamanan dan ketertiban; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RW maupun Wakil Ketua RW yang berkaitan langsung dengan tugas Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Pasal 28
1) Bidang Sosial Kemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan keagamaan serta bidang kesejahteraan sosial.
2) Untuk menjalankan tugas sebagaimanan dimaksud pada ayat (1), Bidang Sosial Kemasyarakatan mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. mengkoordinasikan upaya-upaya untuk mewujudkan kesejahteraan sosial seperti kesehatan, penanganan kemiskinan;
b. mengkoordinasikan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian, dan kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat;
c. mengkoordinasikan kegiatan untuk membantu pelaksanaan program bantuan sosial;
d. mengkoordinasikan upaya-upaya peningkatan ketaqwaan kepada Tuhan yang Maha Esa dan mewujudkan kerukunan serta toleransi antar umat beragama;
e. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan untuk membantu usaha- usaha pembinaan olah raga, dan pelestarian kebudayaan dan kesenian;
f. mengkoordinasikan kegiatan untuk membantu melaksanakan usaha- usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan generasi muda;
g. membantu usaha-usaha untuk menggali potensi generasi muda dalam bidang organisasi kemasyarakatan; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RW maupun Wakil Ketua RW yang berkaitan langsung dengan tugas Bidang Sosial Kemasyarakatan.